judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

MS CALANG MENGADAKAN SIDANG KELILING DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN JAYA.

Ditulis oleh tim/MS.Cag. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh tim/MS.Cag. Dilihat: 2405Posted in Berita MS Calang

MS CALANG MENGADAKAN SIDANG KELILING DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN JAYA.

Pada tanggal 12 s/d 13 Juni 2017 Mahkamah Syar’iyah Calang mengadakan sidang keliling. Kali ini bertempat di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Jaya.

SK KUA

 

 

Sidang keliling dipimpin oleh Ketua Majelis Bapak Drs. Murdani, S.H dan Drs. M. Wali Syam dengan Anggota Khaimi, S.H.I, M. Arif, S.H.I dan sebagai Panitera Pengganti Juni Kurnia, S.Ag.,M.H, Jasdin, S.H, Fatimah Ali, S.H.,M.H dan Safrina Dewi, S.H.

Kegiatan tersebut merupakan program kerja Mahkamah Syar’iyah Calang di Tahun 2017.Anggaran yang digunakan untuk kegiatan sidang keliling ini memakai dana dari Dipa 04 2017 Mahkamah Syar’iyah Calang untuk sidang diluar gedung.

Pelaksanaan kegiatan sidang keliling sebagai wujud membantu masyarakat pencari keadilan yang jarak tempat tinggalnya jauh dari kantor Mahkamah Syar’iyah Calang yang diperhitungkan lebih dari 50 Km dan akan dilaksanakan kembali hingga anggaran sidang keliling tahun 2017 masih tersedia.(tim/MS.Cag)

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus