Mediasi Berhasil Mencapai Kesepakatan Perdamaian.

Ditulis oleh Admin. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Admin. Dilihat: 4475Posted in Berita MS Calang

Mediasi Berhasil Mencapai Kesepakatan Perdamaian.

mediasi 1

Hakim Madiator Mahkamah Syar’iyah Calang kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam Sengketa Harta Bersama Nomor 0001/Pdt.G/2018/MS.Cag pada hari Selasa 27 Februari 2018, bertempat di ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Calang. Dengan total asset senilai Rp. 3.678.000.000 (Tiga Miliar Enam Ratus Tuju Puluh Delapan Juta Rupiah) yang terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Saat diwawancara, Mediator Bapak Khaimi, S.H.I tersebut mengatakan bahwa kesepakatan tersebut bisa terwujud karena usaha dan kerja keras dari para pihak sendir, sebagai mediator dirinya hanya menjadi jembatan penghubung segala keinginan para pinak dalam perkara tersebut. Namun mediator juga menjelaskan bahwa dalam mediasi para pihak, sebenarnya sejak semula sudah harus dijelaskan sedetail mungkin tentang kelebihan penyelesaian perkara melalui mediasi. Hal ini penting karena keinginan para pihak adalah perkaranya cepat selesai dan tidak bertele -tele, dan menurut mediator Mediasi ini adalah solusi atas keinginan para pihak tersebut, dengan kata lain ketentuan mediasi bukan sebatas formalitas semata.

mediasi 2

Disamping itu, mediator yang telah berhasil berturut-turut selama 2 tahun terakhir memediasi sengketa harta bersama ini menyatakan bahwa pentingnya memahami kondisi para pihak, “mediator sifatnya menjadi pendengar yang baik dan pemberi ide yang baik”imbuhnya. Mulailah melihat dari hal terkecil seperti bahasa tubuh dan ungkapan kalimat-kalimat yang terkadang menyiratkan keinginannya seperti apa, “ terkadang para pihak itu datang ke Pengadilan bukan selalu ingin haknya terpenuhi, namun lebih dari itu mereka ingin didengarkan dan diberi solusi” kata mediator.

Terhadap keberhasilan Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Calang tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang mengucapkan selamat kerena telah berhasil menyelesaikan sengketa, “Setahu saya Bapak Mediator tersebut belum sekalipun mendapatkan Pelatihan Mediasi dari Badan Diklat dan hanya bermodalkan pelatihan mediasi dari PTA Pekanbaru saat bertugas di PA Tarempa, namun ini adalah pretasi yang patut disyukuri bersama” kata beliau. Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang juga mengatakan yang lebih penting adalah para pihak sudah mau berdamai dan mengalahkan egonya masing-masing demi sebuah kesepakatan, “semoga langgeng” pesan dari beliau.