Mahkamah Syar’iyah Calang Adakan Sidang Keliling di KUA Kecamatan Kreung Sabee.

Ditulis oleh Tim-MS.Cag. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Tim-MS.Cag. Dilihat: 1907Posted in Berita MS Calang

KLLG1

Mahkamah Syar’iyah Calang pada hari senin 22 Oktober 2018, melaksanakan sidang di luar gedung (sidang keliling) dan menyidangkan sebanyak 9 (Sembilan) perkara Itsbat Nikah. Pelaksanaan sidang keliling yang diadakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kreung Sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Diantara alasan para pemohon mengajukan perkara Itsbat Nikah tersebut dikarenakan Buku Kutipan Akta Nikah yang telah diberikan oleh KUA hilang akibat Tsunami yang melanda Aceh pada tahun 2004 silam, selain itu faktor konflik yang terjadi saat itu menyebabkan pernikahan mereka tidak tercatat oleh pejabat berwenang.    

Dalam Sidang Keliling yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Calang Ibrahim Lubis S.H.I., M.H. sekaligus bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim anggota Khaimi, S.H.I. dan M. Afif, S.H.I. Sedangkan Panitera Pengganti adalah Jasdin, S.H., Drs. Edi dan Safrina Dewi, S.H.

Masyarakat yang turut dalam persidangan tersebut ketika ditemui redaksi website ini menyatakan rasa senang karena bisa mengikuti sidang itsbat nikah tanpa harus datang ke kantor Mahkamah Syar'iyah Calang. Selanjutnya melalui Keuchik yang juga turut hadir dalam pelaksanaan sidang tersebut, menyatakan masih banyak lagi warganya yang belum memiliki akta nikah karena hilang pasca Tsunami.

Pelaksanaan sidang keliling berjalan lancar dimulai pada pukul 09.30 WIB dan selesai pada pukul 12.15 WIB.