judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Syariat Islam dalam Kabupaten Aceh Jaya.

Ditulis oleh Tim-MS.Cag. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Tim-MS.Cag. Dilihat: 1356Posted in Berita MS Calang

Rakor1

Selasa 6 November 2018, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang, Ibrahim lubis, S.H., M.H. menghadiri undangan "Rapat Koordinasi Pelaksanaan Syariat Islam dalam Kabupaten Aceh Jaya" dengan tema “Mari membagun sinkronisasi dan harmonisasi program kegiatan dalam pelaksanaan dan penegakan syariat islam antara lembaga dab instansi lainnya demi terwujudnya masyarakat Aceh Jaya yang damai”. Acara tersebut diselenggarakan di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya. Turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Aceh Jaya, Ulama dan Camat se- Aceh Jaya. Rapat Koordinasi Pelaksanaan Syariat Islam tersebut di mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai.

Rakor2

Rapat diawali dengan pembacaan ayat suci al-qur’an, dilanjutkan dengan kata kata sambutan Sekretaris Daerah dan sekaligus pembukaan rapat tersebut. Dalam rapat tersebut para undangan menyampaikan masukan serta saran agar pelaksanaan Syariat Islam berjalan sesuai amanat qanun syariat islam di Aceh, dalam acara tersebut dibentuk tim syariat guna menyukseskan syariat islam di Aceh Jaya.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus