judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Mahkamah Syar’iyah Calang Adakan Sidang Itsbat Nikah Yandu Sebanyak 200 perkara.

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 2501Posted in Berita MS Calang

Kegiatan Yandu ini bertujuan agar masyarakat dapat menjadikan status pernikahannya dan secara hukum agar dan tercatat dalam administrasi KUA setempat sesuai dengan ketentuan pelaksanaan pelayan terpadu dimana setiap perkara yang diputuskan oleh hakim Mahkamah Syar’iyah Calang para pemohon langsung diberikan kutipan penetapan untuk diserahkan ke KUA, guna diterbitkan Akta Nikah dan Disdukcapil akan menerbitkan Akte Kelahiran terhadap pasangan Suami Isteri yang telah mempunyai keturunan.

Senin 26 November 2018, Mahkamah Syar’iyah Calang menggelar Sidang Terpadu yang bertempat di Mahkamah Syar’iyah Calang Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya. Pelayanan Terpadu (Yandu) tersebut diprakarsai oleh Dinas Syariat Islam Aceh Jaya, berkerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Aceh Jaya.

   

Acara dimulai tepat pukul 09.00 WIB dan dihadiri Asisten III Bupati Aceh Jaya, Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Jaya, Kepala Kementerian Agama Aceh Jaya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil Kabupaten Aceh Jaya dan Forkompinda.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Jaya menyampaikan bahwa dalam dalam pelayanan terpadu kali ini terdapat 200 pasangan suami istri yang akan ditetapkan kembali pernikahannya dahulu dan berasal dari 9 Kecamatan di Kabupaten Aceh Jaya, dalam 9 Kecamatan tersebut terdapat 6 KUA yaitu Jaya dan Indra Jaya, Sampoiniet, Setia Bakti, Krueng Sabee, Panga dan Teunom. Asisten III Bupati Aceh Jaya secara resmi membuka Sidang Pelayanan Terpadu tersebut dan menyerahkan secara simbolis Kutipan Akta Nikah dan Akte Kelahiran kepada 2 pasangan yang telah disidangkan. 

   

Dalam kegiatan ini ada sebanyak 200 perkara Permohonan Itsbat Nikah yang akan di sidang dan berlangsung dalam 4 (empat) hari persidangan yaitu hari “Senin, Selasa, Rabu dan Kamis”, dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling. Kerjasama ini merupakan yang ketiga kalinya antara pihak Kabupaten Aceh Jaya melalui Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya dengan Mahkamah Syar’iyah Calang.

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang dalam sambutannya mengharapkan pada semua tim terpadu dapat bekerja dengan cepat dan professional sehingga masyarakat yang bersangkutan dapat segera menerima Buku Nikah dan Akte Kelahiran. Mahkamah Syar'iyah akan menyidangkan seluruh perkara tersebut dengan tetap mengacui ketentuan hukum acara yang berlaku sehingga keluarnya salinan penetapan dari Mahkamah Syar’iyah Calang. Selain itu Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang mengharapkan kegiatan ini dapat berkesinambungan mengingat kebutuhan masyarakat kabupaten Aceh Jaya yang membutuhkan identitas hukum (Buku Nikah dan Akta Kelahiran Anak). Hal ini karena Aceh Jaya merupakan wilayah yang paling parah mengalami Tsunami, sekaligus juga untuk membantu meningkatkan kesadaran hukum dan tertib administrasi masyarakat.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus