judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Sidang Keliling Yang Keempat di KUA Kecamatan Jaya.

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 889Posted in Berita MS Calang

Mahkamah Syar’iyah Calang melakukan sidang keliling di Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya, siding dilaksanakan selama 2 hari, dari 18-19 Maret 2019. Sidang di luar gedung pengadilan ini merupakan sidang yang keempat untuk tahun 2019.Hal ini tidak lain dilakukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Untuk sidang yang keempat ini menyidangkan sebanyak 13 Perkara, dalam Sidang Keliling dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Ibrahim Lubis, S.H.I., M.H. yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota Khaimi, S.H.I dan M. Afif, S.H.I. Sedangkan Panitera Pengganti adalah Juni Kurnia, S.Ag.,M.H, Jasdin, S.H dan Drs. Edi.

Masyarakat yang ikut serta dalam sidang keliling ini saat ditemui redaksi website, ketika ditanya mengatakan rasa senangnya karena bisa mengikuti sidang itsbat nikah tanpa harus datang ke kantor Mahkamah Syar'iyah yang tentunya akan memerlukan biaya transport. Selanjutnya melalui Keuchik yang juga turut hadir dalam acara sidang tersebut, menyatakan masih banyak lagi warganya yang akta nikahnya hilang karena Tsunami tahun 2004 silam. Dan masih mengharapkan diadakan kembali sidang keliling di daerahnya pada masa akan datang.

Selain itu sidang keliling  dapat dijadikan sebagai salah satu sarana yang dapat digunakan untuk konsultasi bagi para pihak yang memerlukan dan proses pendaftaran perkara. Sidang keliling juga dapat difungsikan sebagai media untuk menyampaikan informasi-informasi yang berhubungan dengan hukum dan penegakan hukum.”.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus