Sidang Keliling Yang Keempat di KUA Kecamatan Jaya.
Mahkamah Syar’iyah Calang melakukan sidang keliling di Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya, siding dilaksanakan selama 2 hari, dari 18-19 Maret 2019. Sidang di luar gedung pengadilan ini merupakan sidang yang keempat untuk tahun 2019.Hal ini tidak lain dilakukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Untuk sidang yang keempat ini menyidangkan sebanyak 13 Perkara, dalam Sidang Keliling dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Ibrahim Lubis, S.H.I., M.H. yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota Khaimi, S.H.I dan M. Afif, S.H.I. Sedangkan Panitera Pengganti adalah Juni Kurnia, S.Ag.,M.H, Jasdin, S.H dan Drs. Edi.
Masyarakat yang ikut serta dalam sidang keliling ini saat ditemui redaksi website, ketika ditanya mengatakan rasa senangnya karena bisa mengikuti sidang itsbat nikah tanpa harus datang ke kantor Mahkamah Syar'iyah yang tentunya akan memerlukan biaya transport. Selanjutnya melalui Keuchik yang juga turut hadir dalam acara sidang tersebut, menyatakan masih banyak lagi warganya yang akta nikahnya hilang karena Tsunami tahun 2004 silam. Dan masih mengharapkan diadakan kembali sidang keliling di daerahnya pada masa akan datang.
Selain itu sidang keliling dapat dijadikan sebagai salah satu sarana yang dapat digunakan untuk konsultasi bagi para pihak yang memerlukan dan proses pendaftaran perkara. Sidang keliling juga dapat difungsikan sebagai media untuk menyampaikan informasi-informasi yang berhubungan dengan hukum dan penegakan hukum.”.