judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

Gempa dan Tsunami di Aceh

Ditulis oleh Administrator. Posted in Uncategorised

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 3638Posted in Uncategorised

GEMPA DAN TSUNAMI DI ACEH

  Minggu 26 Desember 2004 awan kelabu mengelumuti wilayah pesisir pantai Aceh sampai pesisir pantai Asia Tengah, seluruh penjuru dunia terhentak, gempa bumi dan gelombang tsunami menghantam wilayah Aceh, seluruh umat manusia belahan bumi merasakan gempa tectonic berkuatan 8,9 skala richter di samudra Indonesia, 32 km dari pantai Meulaboh, Aceh Barat.

   Bencana Alam  terbesar sepanjang sejarah manusia disertai Gelombang laut raksasa menyapu sebagian besar wilayah pesisir Aceh hingga ke sumatera utara, menelan korban jiwa hingga 300.000, lebih 70 % inprastruktur rusak parah, jalan-jalan dan jembatan putus. rumah rumah pasar-pasar hotel-hotel hancur. Kota-kota di Aceh  bagaikan kota mati, listrik padam, komunikasi putus, dan ratusan ribu asset pemerintah dan masyarakat bernilai kurang lebih 300 trilyun menjadi puing-puing yang berserakan. Belum lagi kerugian berupa hewan, tumbuhan, topografi alam, menjadi deretan daftar statistik yang panjang.

 

DETIK-DETIK MENEGANGKAN KETIKA BUMI ISKANDAR MUDA DIHAMTAM

GELOMBANG TSUNAMI 26 DESEMBER 2004

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus