judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

MS Calang Adakan Jum’at Bersih

Ditulis oleh TIM-MS.Cag. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh TIM-MS.Cag. Dilihat: 2478Posted in Berita MS Calang

MS Calang Adakan Jum’at Bersih

gr1

Calang | ms-calang.go.id (11/08/2017)

Kesibukan yang berbeda terlihat dipagi hari yang cerah pada Jum’at, 11 Agustus 2017 di Kantor Mahkamah Syar’iyah Calang. Kesibukan tersebut dikarenakan adanya pelaksanaan kegiatan Gotong Royong bersama yang diikuti oleh seluruh Pegawai Mahkamah Syar’iyah Calang dalam rangka kegiatan Jumat bersih, seluruh Pegawai melaksanakan kegiatan ini dengan rutin dan penuh semangat sesuai dengan program-program yang telah di rencanakan oleh Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang.

Seperti pada kegiatan sebelumnya,  Gotong Royong bersama diikuti oleh seluruh Hakim, Panitera/Sekretaris, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dan juga Pegawai Honorer. Tak terkecuali juga Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Calang, Ketua Drs. Murdani, SH dan Wakil Ketua Drs. M. Wali Syam yang tak sungkan-sungkan untuk turun langsung dan ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan gotong royong tersebut.

Kegiatan gotong royong dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, diawali dengan membersihkan halaman di sekitar lingkungan Kantor Mahkamah Syar’iyah Calang. Mulai dari  memangkas dan memotong ranting-ranting pohon yang sudah panjang, memberi pupuk, menyiram dan merapikan tanaman, membersihkan parit dan selokan yang mulai macet pada musim hujan yang membuat air tergenang dihalaman kantor, membersihkan taman di dalam hingga halaman belakang kantor.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus