judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

Mahkamah Syar'iyah Calang Melakukan Sidang di Luar Gedung.

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 1005Posted in Berita MS Calang

Senin s/d Selasa 13 s/d 14 Ferbruari 2019 melakukan sidang di luar gedung (sidang keliling) dan menyidangkan sebanyak 12 (Dua belas) perkara itsbat nikah. Pelaksanaan sidang keliling yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Mahkamah Syar’iyah Calang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.

Adapun penyebab para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah, pada umumnya karena Buku Kutipan Akta Nikah yang telah diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) hilang terbawa Tsunami saat terjadi Gempa besar melanda Aceh tanggal 24 Desember 2004. Selain itu juga disebabkan pada saat menikah, di wilayah Aceh terjadi konflik sehingga pernikahannya tidak sempat tercatat oleh pejabat berwenang akibatnya tidak ada Akta Nikahnya.

 

Dalam Sidang Keliling dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Ibrahim Lubis, S.H.I., M.H. yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota Khaimi, S.H.I dan M. Afif, S.H.I. Sedangkan Panitera Pengganti adalah Juni Kurnia, S.Ag., M.H, Jasdin, S.H.

 

Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membatu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Mahkamah Syar’iyah Calang. Proses persidangan dan waktu tunggu juga tidak lama karena jumlah perkara yang disidangkan lewat sidang keliling tidak terlalu banyak. Pelaksanaan sidang keliling yang dimulai pukul 09.00 WIBitu selesai tepat saat masuk waktu sholat Zuhur sekitar pukul 12.14 WIB.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus