judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Pimpin Rapat penanganan SIPP dan e-Court

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 1064Posted in Berita MS Calang

Selasa, 23 Juli 2019 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Calang, digelar Rapat Rutin dengan agenda Rapat SIPP dan e-court yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang, dihadiri oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural serta Pegawai Honorer.

Dalam rapat tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang  Ibrahim Lubis, S.H.I., M.H. menyampaikan arahan mengenai kinerja SIPP periode Juli 2019, mengingat penanganan perkara baru mencapai 79,55%, beliau menekankan pencapaian tersebut bisa maksimal hingga akhir Juli.

 

Dalam kesempatan itu pula beliau juga mengevaluasi kendala dan hambatan pelaksanaan e-court (pendaftaran perkara secara online) yang belum terlaksana hingga saat ini. “ kendala dan hambatan dalam pelaksanaan e-court setidaknya bisa jadi bahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus upaya peningkatan pemahaman untuk melakukan lompatan yang lebih jauh menuju peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.” tambahnya 

     

 Rapat SIPP dan e-Court ini di tutup oleh Panitera sekitar jam 11.30 WIB, selanjutnya semua Pegawai dan Tenaga Honorer kembali menjalankan tugasnya masing-masing.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus