judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Plh. Mahkamah Syar'iyah Calang Hadiri Pelantikan Pengurus Wilayah Himpunan Ulama Dayah Aceh (PW HUDA) Kabupaten Aceh Jaya Periode 2020-2025

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 970Posted in Berita MS Calang

1

Jum’at/ 09 Maret 2020, Plh. Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang, M. Afif, S.H.I. hadir dan mengikuti Pelantikan Pengurus Wilayah Himpunan Ulama Dayah Aceh (PW HUDA) Kabupaten Aceh Jaya Periode 2020-2025.

Pelantikan yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Aceh Jaya di Gunong Cumbok, Gampong Padang Datar Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Acara yang berlangsung Pukul 09.00 WIB, dengan mengambil tema "Huda Mitra Kerja Pemkab Aceh Jaya untuk Mewujudkan Bumoe Po Teumeureumoh yang Baldhatun Thaibatul Warabbul Ghafur" yang dihadiri oleh Bupati  Aceh Jaya Drs. HT Irfan TB, Wakil Bupati Aceh Jaya, Plh. Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Jaya, para Camat se-Kecamatan Aceh Jaya, serta para Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) lainya dan Dinas Syari’at Islam.

2

3

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus