Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
- Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
- Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
- Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
- Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.
- Himbauan Penyampaian E-LHKPN Tahun 2020 | (25/1) MS Aceh
- LANGKAH - LANGKAH PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK AWAL TAHUN 2021 | (22/1) MA-RI
- PENGGALANGAN DANA BENCANA ALAM |(22/1) MA-RI
- Reviu Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama | (21/1) MS Aceh
- KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK (E-LHKPN) TAHUN 2020 | (21/1) MA-RI
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama | (20/1) Badilang
- Awal Waktu Sholat: Perspektif Ulama Mazhab Hanafi Dan Mazhab Maliki | Oleh : Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Ahmad Luthfi Maghfurin, S.H.I, M.Ag. (22/6)
- Legislasi Hukum Islam Di Indonesia | Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI (22/6)
- Eksekusi Khusus Putusan Perkara Perbankan Syari’ah Dan Jasa Keuangan Syari’ah | Oleh : Dr. Ahmad Mujahidin, SH., MH. (22/6)
- RESUME BUKU : Pembaharuan Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Menakar Beracara di Pengadilan Secara Elektronik | Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H. (17/6)
- Menggagas Pencatatan Perkawinan Sebagai Syarat Sah Mutlak Perkawinan | Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (16/6)
- Mahkamah Syar’iyah Calang Mengadakan Rapat Reviu SOP Penyelesaian Perkara Peradilan Agama
- Rapat Koordinasi Posbakum dengan Mahkamah Syar'iyah Calang
- Mahkamah Syar'iyah Calang Mengikuti Sosialisasi e-Court Banding Melalui Virtual Meeting
- Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) Mahkamah Syar'iyah Calang Dengan Penyedia Jasa Layanan Posbakum di Mahkamah Syar'iyah Calang
- MS Calang Mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Validasi Data SIPP Secara Virtual
- Ketua Mahkamah Syar'iyah Calang Menghadiri Rapat Paripurna Ke-XII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021
- Apel Pagi Perdana Mahkamah Syar'iyah Calang Tahun 2021
- Evaluasi Kinerja Tenaga Honorer di Mahkamah Syar'iyah Calang
- Mewujudkan Zona Integritas di Peradilan Agama
- E Litigasi 9 Aplikasi DITJEN BADILAG
- Mengurai Problematika Eksekusi
- Prospek dan Tantangan Implementasi E-Court
- Unjuk Prestasi dengan Akreditasi
- Potrer Reformasi Birokrasi di Peradilan Agama
- Hitam Putih Sengketa Wakaf
- Dinamika Hukum Waris di Indonesia
- Perlindungan Hak-Hak di Peradilan Agama
- Memperkuat Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
- Penegakan Hukum Keluarga di Indonesia
- Ada Apa dengan Access To Justice
Perkara Prodeo |
|
Perkara Jinayat |
|
Sidang Keliling |