Berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Pasal 69
Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 70
Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada penasihat hukum. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2). Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang.
Pasal 71
Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan. Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.
Pasal 72
Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Pasal 73
Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.
Pasal 74
Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.
- Himbauan Penyampaian E-LHKPN Tahun 2020 | (25/1) MS Aceh
- LANGKAH - LANGKAH PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK AWAL TAHUN 2021 | (22/1) MA-RI
- PENGGALANGAN DANA BENCANA ALAM |(22/1) MA-RI
- Reviu Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama | (21/1) MS Aceh
- KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK (E-LHKPN) TAHUN 2020 | (21/1) MA-RI
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama | (20/1) Badilang
- Awal Waktu Sholat: Perspektif Ulama Mazhab Hanafi Dan Mazhab Maliki | Oleh : Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Ahmad Luthfi Maghfurin, S.H.I, M.Ag. (22/6)
- Legislasi Hukum Islam Di Indonesia | Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI (22/6)
- Eksekusi Khusus Putusan Perkara Perbankan Syari’ah Dan Jasa Keuangan Syari’ah | Oleh : Dr. Ahmad Mujahidin, SH., MH. (22/6)
- RESUME BUKU : Pembaharuan Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Menakar Beracara di Pengadilan Secara Elektronik | Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H. (17/6)
- Menggagas Pencatatan Perkawinan Sebagai Syarat Sah Mutlak Perkawinan | Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (16/6)
- Mahkamah Syar’iyah Calang Mengadakan Rapat Reviu SOP Penyelesaian Perkara Peradilan Agama
- Rapat Koordinasi Posbakum dengan Mahkamah Syar'iyah Calang
- Mahkamah Syar'iyah Calang Mengikuti Sosialisasi e-Court Banding Melalui Virtual Meeting
- Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) Mahkamah Syar'iyah Calang Dengan Penyedia Jasa Layanan Posbakum di Mahkamah Syar'iyah Calang
- MS Calang Mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Validasi Data SIPP Secara Virtual
- Ketua Mahkamah Syar'iyah Calang Menghadiri Rapat Paripurna Ke-XII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021
- Apel Pagi Perdana Mahkamah Syar'iyah Calang Tahun 2021
- Evaluasi Kinerja Tenaga Honorer di Mahkamah Syar'iyah Calang
- Mewujudkan Zona Integritas di Peradilan Agama
- E Litigasi 9 Aplikasi DITJEN BADILAG
- Mengurai Problematika Eksekusi
- Prospek dan Tantangan Implementasi E-Court
- Unjuk Prestasi dengan Akreditasi
- Potrer Reformasi Birokrasi di Peradilan Agama
- Hitam Putih Sengketa Wakaf
- Dinamika Hukum Waris di Indonesia
- Perlindungan Hak-Hak di Peradilan Agama
- Memperkuat Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
- Penegakan Hukum Keluarga di Indonesia
- Ada Apa dengan Access To Justice
Perkara Prodeo |
|
Perkara Jinayat |
|
Sidang Keliling |