Hak Perlawanan Terhadap Eksekusi

Ditulis oleh Administrator. Posted in Uncategorised

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 1194Posted in Uncategorised

Hak Perlawanan Terhadap Eksekusi

  • Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR
  • Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-¬tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Agama
  • Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum.