judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN (IKPA) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TRIWULAN III DAN IV TAHUN 2020 PADA APLIKASI OM-SPAN (21/07) - MS - Aceh

Ditulis oleh Administrator. Posted in Pengumuman

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 1005Posted in Pengumuman

Jakarta-Humas : Selasa, 21 Juli 2020. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor: 1163/SEK/KU.01/7/2020 tanggal 20 Juli 2020, perihal: Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran  (IKPA) Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Triwulan III dan IV Tahun 2020 Pada Aplikasi M-SPAN.

Yang ditujukan Kepada Yth: 1.Sekretaris Panitera Mahkamah Agung RI. 2.Para Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan pada Mahkamah Agung, 3. Para Sekretaris Badan pada Mahkamah Agung, 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-614/PB/2020 tanggal 17 Juli 2020 perihal Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian Negara/Lembaga (K/L) Triwulan III dan IV Tahun 2020 pada Aplikasi OM-SPAN.  (enk/rs).

Maka untuk lebih jelasnya berikut surat Sekretaris Mahkamah Agung RI:



 Dokumen

 

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus