Syarat Perkara Prodeo
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk berperkara secara cuma-cuma (prodeo) di Mahkamah Syar'iyah Calang :
1. | Mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan; |
2. | Permohonan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa / Lurah yang diketahui oleh Camat; |
3. | Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa / Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya. |