judul website 2020 1

Syarat Perkara Prodeo

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk berperkara secara cuma-cuma (prodeo) di Mahkamah Syar'iyah Calang :

1. Mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan;
2. Permohonan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa / Lurah yang diketahui oleh Camat;
3. Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa / Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya.