judul website 2020 1

Tentang e-Court Mahkamah Agung RI

Pengertian e-Court
e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

Layanan yang terdapat di dalam aplikasi e-court antara lain:

  1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  2. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  3. e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  4. e-Litigation (Persidangan secara online)

layananEcourt

Untuk lebih jelas tentang aplikasi e-court Mahkamah Agung dapat mengunjungi tautan di bawah ini:

E-Court Mahkamah Agung