judul website 2020 1

Hak-hak Pelapor & Terlapor

HAK-HAK PELAPOR DUGAAN PELANGGARAN HAKIM DAN PEGAWAI

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI

Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009

Tentang Pedoman Pelaksanaan

Penanganan Pengaduan dilingkungan Lembaga Peradilan

HAK-HAK PELAPOR

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.

HAK-HAK TERLAPOR

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.