judul website 2020 1

Prosedur Pengaduan

Materi yang dapat diajukan sebagai pengaduan antara lain sebagai berikut:

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim;
  2. Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
  3. Pelanggaran sumpah jabatan;
  4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai Agama sipiul atau peraturan disiplin militer.
  5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayak nya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan,maupun selaku anggota masyarakat;
  6. Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
  7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

 

SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUA

A. Disampaikan secara tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingakat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh pelapor;
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduanya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Sistem Pengawasan Mahkamah Agung. (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

B. Menyebutkan Informasi yang jelas

  1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
    1. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau Pengadilan tempat Terlapor bertugas;
    2. Perbuatan yang dilaporkan;
    3. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
    4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat di mintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor.
  2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

C. Tata Cara Pengiriman

 Pengaduan ditujukan kepada:

  1. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding dimana Terlapor bertugas; atau Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
  2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata “PENGADUAN pada Pengadilan“ pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

D. Penanganan Pengaduan melalui Pengadilan Agama

  1. Pengaduan diterima oleh Meja Pengaduan, dan petugas Meja Pengaduan akan mencatat berkas pengaduan, memberitahukan ke Panmud Hukum dan menyampaikan tanda terima kepada Pelapor;
  2. Panmud Hukum akan meneliti dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama;
  3. Ketua Pengadilan Agama akan meneliti mengenai kewenangan:
    1. Dalam hal Pengadilan Agama berwenang menangani pengaduan dimaksud, Wakil Ketua Pengadilan Agama akan meneliti / membaca berkas pengaduan, memeriksa hasil penelaahan dan Ketua Pengadilan Agama akan membuat surat tugas untuk Tim Pemeriksa dan, Tim Pemeriksa akan memeriksa Pelapor dan Terlapor serta membuat, menandatangani BA Pemeriksaan dan melaporkan hasil pemeriksaan;
    1. Ketua Pengadilan Agama akan membuat rekomendasi
    1. Dalam hal Pengadilan Agama tidak berwenang, Ketua Pengadilan Agama meneruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Tinggi akan meneliti kembali mengenai kewenangan, Dalam hal tidak berwenang akan meneruskan Pengaduan ke HATIWASDA / BAWAS MA RI.

 

HAK-HAK PELAPOR

Hak pelapor

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat m,emberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.

WHISTLE BLOWING SYSTEM

lapor siwas

"Whistleblowing System (WBS) adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. "Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara."

WBS dapat diakses pada: www.siwas.mahkamahagung.go.id (informasi pelapor terjamin kerahasiaannya).

 

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Mahkamah Syar'iyah Calang kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Syar'iyah Calang, dan Mahkamah Syar'iyah Calang akan berupaya memberikan solusi yang terbaik. Prosedur Pengaduan berdasarkan PERMA No.09 Tahun 2016

 

Cara menyampaikan pengaduan ke Mahkamah Syar'iyah Calang

A. Secara Lisan

  1. Melalui telepon Mahkamah Syar'iyah Calang, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.30
  2. Datang langsung ke kantor Mahkamah Syar'iyah Calang, Jln. Pengadilan No. 2 Calang - Aceh Jaya

B. Secara Tertulis

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Mahkamah Syar'iyah Calang, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile (0654) 2210211, atau melalui pos ke alamat kantor Mahkamah Syar'iyah Calang, Jln. Pengadilan No. 2 Calang - Aceh Jaya.
  2. Melalui email Mahkamah Syar'iyah Calang: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. (alamat email yang direkomendasikan) atau website resmi Mahkamah Syar’iyah Calang: www.ms-calang.go.id.
  3. Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopy identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan

 

Penerimaan Pengaduan oleh Mahkamah Syar'iyah Calang

  1. Mahkamah Syar'iyah Calang akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Mahkamah Syar'iyah Calang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Mahkamah Syar'iyah Calang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Mahkamah Syar'iyah Calang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor.