Formulir Permintaan Informasi
Prosedur Biasa
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia; atau
- Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori yang harus diumumkan atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Formulir Pengajuan Permohonan Informasi untuk Prosedur Biasa.
Selengkapnya: Unduh Disini
Sumber: SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011
Prosedur Khusus
- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- Termauk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
- Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
- Perkiraan jumlah biaya pengadaan dan waktu yang dibutuhkan untuk pengadaan dapat dilakukan dengan mudah.
Formulir Pengajuan Permohonan Informasi untuk Prosedur Khusus.
Selengkapnya Klik: Unduh Disini
Sumber: SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011