Standar dan Maklumat Pelayanan
STANDAR PELAYANAN
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
- Berikut SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
- Berikut SK Ketua Mahkamah Syar'iyah Calang Nomor : 13/KMS.W1-A17/HM1.1.1/I/2024 tentang Standar Pelayanan Informasi pada Mahkamah Syar'iyah Calang.
- Berikut SK Ketua Mahkamah Syar'iyah Calang Nomor : 7/KMS.W1-A17/OT1.2/I/2024 tentang Standar Pelayanan Peradilan pada Mahkamah Syar'iyah Calang.
MAKLUMAT PELAYANAN
Sesuai dengan SK Ketua Mahkamah Syar'iyah Calang Nomor : 19/KMS.W1-A17/SK.HM1.1/I/2024, maka berikut adalah Maklumat Pelayanan pada Mahkamah Syar'iyah Calang :
“Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila kami tidak menepati standar pelayanan tersebut kami siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku”
tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan