judul website 2020 1

Mahkamah Syar’iyah Calang Menghadiri Undangan DPRK Aceh Jaya

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita

rapat dprk 1

Selasa (08/06/2021) Ketua Mahkamah Syar'iyah Calang dalam hal ini diwakilkan oleh Panitera Mahkamah Syar'iyah Calang Surya Darma, S.Ag, M.H menghadiri undangan DPRK Aceh Jaya perihal Rapat Paripurna ke-XVII tentang Pandangan Fraksi DPRK Aceh Jaya tentang Rancangan Qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika. Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang berhalangan hadir karena sedang mengikuti Rapat Koordinasi dengan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.Dalam acara yang digelar di Gedung DPRK Aceh Jaya pukul 09.30 WIB ini dipimpin oleh Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri S. Dalam paparannya Wakil Bupati Aceh Jaya mengatakan saat ini Provinsi Aceh berada pada peringkat ke-6 dalam jumlah penyalahgunaan narkoba yang mencapat 82 ribu kasus atau 2,8 % dari jumlah penduduk Aceh. Hal tersebut membuat Provinsi Aceh menyandang status sebagai daerah darurat Narkoba. Oleh karena itu baik Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika.

rapat dprk 2

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya perlu mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan membuat kebijakan dan program-program yang berorientasi terhadap upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pendampingan hukum bagi anak-anak di bawah umur. Untuk itu maka dirasa perlu untuk menetapkan rancangan qanun Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi Qanun Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2021. Mahkamah Syar’iyah Calang sangat mendukung kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya demi meminimalisir penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.