judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Mahkamah Syar’iyah Calang.

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 1598Posted in Berita MS Calang

IMG 6958

Selasa, 1 Oktober 2019, pukul 08.00 WIB, bertempat di halaman gedung kantor Mahkamah Syar’iyah Calang dilaksanakan upacara peringatan hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019.  Inspektur Upacara dipimpin oleh Khaimi, S.H.I yang diikuti oleh seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Calang, Hakim, Pejabat Fungsional dan struktural hingga para honorer.

IMG 6944

Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 merupakan tindak lanjut dari instruksi Sekretaris Mahkamah Agung RI melalui Surat Edaran Nomor 1414/SEK/HM.01.2/09/2019., perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019. Berdasarkan surat tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung menginstruksikan kepada seluruh pengadilan pada empat lingkungan peradilan untuk menyelenggarakan Upacara Bendera pada hari selasa, 1 Oktober 2019.

IMG 6954

Dengan semangat para aparatur Mahkamah Syar’iyah Calang melaksanakan upacara dengan khidmat untuk mengenang jasa-jasa pahlawan dalam mempertahankan NKRI dari segala ancaman yang dapat mengganggu keutuhan dan keamanan negeri yang tercinta ini, baik ancaman eksternal maupun ancaman internal.  

IMG 6961

Upacara berlangsung dengan khidmat, tertib dan sederhana.  Acara selesai pada pukul 08.30 WIB dan diakhiri dengan sesi foto bersama.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus