judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Musyawarah Cabang Ke VI Dharmayukti Karini Cabang Calang.

Ditulis oleh Tim-MS.Cag. Posted in Dharmayukti Karini Mahkamah Syar'iyah Calang

Ditulis oleh Tim-MS.Cag. Dilihat: 1685Posted in Dharmayukti Karini Mahkamah Syar'iyah Calang

Bertempat di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Calang, Jum’at 08 Februaru 2019, Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Calang mengadakan Musyawarah Cabang (Muscab) yang ke VI.  Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Dharmayukti Karini Cabang Calang, Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Negeri dan Mahkmah Syar’iyah Calang, Pengurus serta Anggota Dharmayukti Karini Cabang Calang. Muscab DYK yang ke VI ini mengambil tema “Melalui Musyarah Cabang (MUSCAB) VI Dharmayukti Karini Tahun 2019 Kita Revitalisasi Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi”.

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang, Ibrahim Lubis, S.H.I, M.H., Memberikan sambutan sebagai dimulainya Dharmayukti Karini yang aktif dan mampu memberikan kontribusi sebagai organisasi yang ada di Peradilan.

 

Pembukaan Muscab DYK Cabang Calang ditutup dengan pembacaan do’a, untuk kemudian dilanjutkan dengan kegiatan inti Musyawarah Cabang Ke VI Dharmayukti Karini Cabang Calang. Selamat melaksanakan Muscab untuk Dharmayukti Karini Cabang Calang, semoga dengan Muscab ini memberikan manfaat untuk kelancaran dan kesuksesan kegiatan Dharmaykti Karini kedepan.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus