judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Menggagas Pencatatan Perkawinan Sebagai Syarat Sah Mutlak Perkawinan | Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (16/6)

Ditulis oleh Administrator. Posted in Artikel

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 1194Posted in Artikel

MENGGAGAS PENCATATAN PERKAWINAN SEBAGAI SYARAT SAH MUTLAK PERKAWINAN

(Analisis Pendekatan Ushul al-Fiqih Aplikatif)

Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.

(Wakil Ketua PA Tulang Bawang Tengah)

 

Abstrak

Pencatatan perkawinan merupakan salahsatukajian yang menarik sebagaimana Pasal 2 Ayat(2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Diundangkan tanggal 2 Januari 1974, efektif berlaku tanggal 1 April 1975 sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Sampai saat ini ketentuan tersebut masih menyisakan polemik, karena masih banyak melangsungkan perkawinan, namun tidak mencatatkannya pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama. Terdapat pertentangan bahkan dikotomi terhadap keabsahan pencatatan perkawinan sehingga muncul dua kelompok ahli hukum dalam menafsirkan pencatatan nikah.Ada yang menafsirkan peraturan tersebut bersifat kumulatif, sebab pernikahan yang dilakukan menurut agama saja belum sah jika tidak mencatatkannya. Sementara pendapat lain bahwa peraturan tersebut hanya bersifat alternatif, artinya pernikahan yang dilaksanakan secara fiqih meskipun tidak dicatatkan tetap dianggap sah. Perkawinan yang dicatat atau tidak akan membawa danpak terhadap pasangan suami-isteri dan anak. Olehsebabitu,perludikajiurgensipencatatanperkawinanmenurutperspektifushulal fiqih aplikatif.Hasilkajian makalahdisimpulkanpencatatanperkawinanjikaditinjaudari qiyâs, ijmâ’, istihsân, sâdd al-dzâri’ah, dan maslahâh mursalâh adalah wajib, dan seyogianya masuk dalam syarat sah perkawinan.

 

Katakunci:pencatatanperkawinan,ushulal fiqih aplikatif, syarat mutlak sahnya perkawinan.

 

Selengkapnya KLIK DISINI

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus