judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Sambutan Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang

Posted in Profil Pengadilan

Dilihat: 3986Posted in Profil Pengadilan

 Cream Handwritten Business Brand Logo

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Syukur Alhamdulillah senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT. atas diluncurkannya website resmi Mahkamah Syar’iyah Calang dengan alamat domain www.ms-calang.go.id.  Memenuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka website ini dibuat sebagai media informasi bagi para pencari keadilan serta masyarakat luas yang membutuhkannya. Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi dan merupakan implementasi dari SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman pelayanan Informasi di Pengadilan.

Website resmi ini menampilkan informasi tentang profil, program dan kegiatan Mahkamah Syar’iyah Calang, informasi perkara, prosedur perkara, agenda persidangan, dan berita-berita lainnya. Saran, masukan dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan dari masyarakat luas untuk kemajuan website dan tentunya kemajuan Mahkamah Syar’iyah Calang.

Kami berharap dengan adanya website ini dapat mendukung upaya transparansi, akuntabilitas, serta membangun kepercayaan masyarakat, demi terwujudnya badan peradilan yang agung.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

KETUA MAHKAMAH SYAR’IYAH CALANG

ttd                                  

Khaimi, S.H.I.           

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus