Mediasi Cerai Gugat Kembali Berhasil
Alhamdulillah… Kalimat tersebut mengalir lancar dari Penggugat dan Tergugat serta Mediator setelah berhasilnya para pihak mencapai kesepakatan damai dalam perkara Cerai Gugat Nomor 20/Pdt.G/2020/MS.Cag.
Akibat kehadiran pihak secara lengkap, Ketua Majelis dalam perkara ini telah menjelaskan tentang kewajiban para pihak untuk menempuh proses mediasi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016. Saat itu Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk menunjuk Khaimi, S.H.I. sebagai mediator.
Bedasarkan hasil wawancara dengan mediator diketahui bahwa perkara ini telah 4 (empat) kali menjalani proses mediasi, hingga pada akhirnya keberhasilan mediasi perkara ini pun dapat diraih.
Hakim mediator menjelaskan bahwa pada pertemuan pertama, setelah dilakukan pemetaan terhadap permasalahan rumah tangga Penggugat dan Tergugat. Sebenarnya dan permasalahan rumah tangga Penggugat dan Tergugat ada beberapa solusi namun ada beberapa kendala seperti kendala psikologis, waktu dan jarak Penggugat dan Tergugat yang membutuhkan penguatan dari dalam dan Penggugat dan Tergugat.
Akhirnya, pada pertemuan terakhir, dengan rahmat Allah SWT antara Penggugat dan Tergugat dibantu mediator akhirnya menemukan kesepakatan-kesepakatan sehingga Penggugat dan Tergugat menjadi lega karena masalah tersebut akhirnya selesai dengan baik. Penggugat pun bersedia untuk mencabut gugatannya, tepatnya pada hari Rabu tanggal 8 April 2020, para pihak dan mediator menandatangani surat pernyataan hasil mediasi sebagaimana ketentuan Surat Keputusan KMA/SK/VI/2016 dengan keterangan mencapai kesepakatan damai.