judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Mediasi Cerai Gugat Kembali Berhasil

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 2886Posted in Berita

2

Alhamdulillah… Kalimat tersebut mengalir lancar dari Penggugat dan Tergugat serta Mediator setelah berhasilnya para pihak mencapai kesepakatan damai dalam perkara Cerai Gugat Nomor 20/Pdt.G/2020/MS.Cag.

Akibat kehadiran pihak secara lengkap, Ketua Majelis dalam perkara ini telah menjelaskan tentang kewajiban para pihak untuk menempuh proses mediasi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016. Saat itu Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk menunjuk Khaimi, S.H.I. sebagai mediator. 

Bedasarkan hasil wawancara dengan mediator diketahui bahwa perkara ini telah 4 (empat) kali menjalani proses mediasi, hingga pada akhirnya keberhasilan mediasi perkara ini pun dapat diraih.

Hakim mediator menjelaskan bahwa pada pertemuan pertama, setelah dilakukan pemetaan terhadap permasalahan rumah tangga Penggugat dan Tergugat. Sebenarnya dan permasalahan rumah tangga Penggugat dan Tergugat ada beberapa solusi namun ada beberapa kendala seperti kendala psikologis, waktu dan jarak Penggugat dan Tergugat yang membutuhkan penguatan dari dalam dan Penggugat dan Tergugat.

1

Akhirnya, pada pertemuan terakhir, dengan rahmat Allah SWT antara Penggugat dan Tergugat dibantu mediator akhirnya menemukan kesepakatan-kesepakatan sehingga Penggugat dan Tergugat menjadi lega karena masalah tersebut akhirnya selesai dengan baik. Penggugat pun bersedia untuk mencabut gugatannya, tepatnya pada hari Rabu tanggal 8 April 2020, para pihak dan mediator menandatangani surat pernyataan hasil mediasi sebagaimana ketentuan Surat Keputusan KMA/SK/VI/2016 dengan keterangan mencapai kesepakatan damai.

3

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus