judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

MS Calang Mengikuti Virtual Meeting Pembinaan dan Pengawasan MS Aceh

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 1123Posted in Berita

1

Berdasarkan Surat Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor : W1-A/1353/PS.03/V/2020. Tanggal 05 Mei 2020, perihal Pembinaan dan Pengawasan melalui Virtual Meeting, Mahkamah Syar’iyah Calang yang dihadiri oleh Ketua MS Calang, para Hakim, Panitera beserta jajaran dan Sekretaris beserta jajarannya melaksanakan Virtual Meeting melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh, Jum’at, 15 Mei 2020 pukul 09.00 WIB di Ruang Teleconference Room Mahkamah Syar’iyah Calang.

Virtual Meeting ini diisi oleh narasumber Drs. Abd. Rahman Usman, S.H. dan Drs. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H. dengan materi pembinaan “Pembuktian Perdata”. Selain Mahkamah Syar’iyah Calang, Virtual Meeting kali ini juga diikuti oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Mahkamah Syar’iyah Sukamakmue, dan Mahkamah Syar’iyah Sinabang.

Acara tersebut dibuka oleh Drs. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H. dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama disampaikan oleh Drs. Abd. Rahman Usman, SH. tentang Alat Bukti Surat. Sedangkan materi kedua disampaikan oleh Drs. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H. tentang Bukti Pengakuan.

2

Di samping materi yang disampaikan, beliau juga menekankan agar mengutamakan pengadaan fasilitas untuk kelancaran tupoksi, seperti harus ada printer dan komputer minimal 2 unit di Ruang Sidang. 

Dalam pelaksanaan pembinaan ini dibuka sesi diskusi dan tanya jawab tentang materi yang dibahas. Kemudian diakhiri dengan penyampaian keluhan dan saran dari masing-masing satker tentang kondisi kantor dan lain-lain.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus